Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis (18/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno-Hatta. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 undangan dari berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Wakil Bupati Dompu Sirajudin, S.H. dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. “Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2025,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk senjata tajam, narkotika, dan barang bukti terkait kasus pencabulan serta perdagangan orang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan, seperti membakar dan menghancurkan barang bukti, sementara narkotika dihancurkan dengan diblender dan dicampur air.
Kehadiran Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Ilham dalam kegiatan ini menjadi simbol dukungan dari TNI AD terhadap penegakan hukum. Hal ini mencerminkan sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Dompu. Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti pelaksanaan yang sah.
