Kapuas – Tim Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas telah memulai proses rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Bapak Masrani. Lokasi pembangunan ini berada di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, dan dimulai pada Jumat, 24 Juli 2026.
Tahapan pertama yang dilakukan adalah membongkar struktur bangunan lama bersama dengan masyarakat setempat. Aktivitas pembongkaran ini dilakukan secara bertahap agar memudahkan persiapan untuk membangun rumah yang lebih layak dan aman.
Personel Satgas dan warga saling berkolaborasi dalam proses pembongkaran dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan kerja. Penanganan yang hati-hati ini diharapkan bisa mencegah potensi kecelakaan serta kerugian lainnya.
Proyek ini merupakan langkah penting untuk memberikan hunian yang lebih baik, sehat, dan nyaman bagi Bapak Masrani serta keluarganya. Dengan adanya program TMMD Reguler Ke-129 ini, diharapkan rehabilitasi RTLH dapat tepat waktu selesai dan memberikan manfaat bagi penerima bantuan.
