Wabup Klungkung dan Dandim Hadiri Penyerahan Remisi Khusus di Rutan Kelas IIB Klungkung

Klungkung – Hari Raya Idul Fitri 1947 Hijriah tahun 2026 menjadi momen yang membawa kebahagiaan bagi sejumlah narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung. Sebanyak 28 narapidana menerima Remisi Khusus (RK II) sebagai bentuk pengurangan masa hukuman pada Sabtu, 21 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Dandim Klungkung, Kapolres Klungkung, Kepala Rutan, serta pejabat lainnya. Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan bahwa pengurangan hukuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan nomor PAS-454,468,472.PK.05.07 Tahun 2026. Ia berharap remisi ini akan memotivasi para narapidana untuk meningkatkan kesadaran hukum, mengikuti program pembinaan, dan menjadikan Rutan sebagai tempat untuk refleksi serta perubahan diri. Dandim 1610/Klungkung, Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos., M.M., M.Han, menambahkan bahwa pemberian remisi adalah bentuk kepedulian negara terhadap narapidana. Ia berharap kado istimewa di hari yang fitri ini akan menjadi pemicu bagi narapidana untuk terus berbenah menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. (Pendim 1610/Klungkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *