Kolaka Timur — Komandan Kodim 1412/Kolaka, Choky Gunawan, mengadakan jumpa pers untuk membahas penertiban aktivitas ilegal di daerah hutan dan penambangan tanpa izin yang berada di Desa Likuwalanapo, Kecamatan Uessi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Acara ini dilangsungkan pada Sabtu, 16 Mei 2026, tepatnya pukul 16.55 Wita, bertempat di Koramil 1412-06/Mowewe, Jalan Abdul Majid, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur, Suprianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ferdi, Danramil 1412-06/Mowewe, serta seluruh Babinsa dari Koramil 1412-06/Mowewe dan para perwakilan media. Kerjasama antara berbagai instansi ini menunjukkan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dandim 1412/Kolaka, Letkol Inf Choky Gunawan, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa semua aktivitas ilegal harus segera dihentikan. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, aparat komando kewilayahan (Apkowil) beserta seluruh elemen terkait memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi kelestarian alam dari ulah oknum yang berusaha melanggar ketentuan yang ada.
“Aksi ilegal yang bertentangan dengan hukum harus ditindak tegas. Kami bersama semua pihak terkait berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal,” tambahnya dengan serius. Kegiatan jumpa pers ditutup pada pukul 17.45 Wita dengan situasi yang aman dan terkendali.
