Sosialisasi SIPANDU Beradat: Wujudkan Kerjasama Demi Keamanan Wilayah

Klungkung,- Baru-baru ini, Balai Banjar Pagutan yang terletak di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, menjadi saksi pelaksanaan sosialisasi SIPANDU Beradat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 15 Juli 2026.

Acara ini ditujukan untuk mendukung pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali berperan sebagai penyelenggara acara sosialisasi tersebut.

Keberadaan beberapa tokoh penting terlihat dalam acara ini, termasuk Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, anggota Tim SIPANDU Beradat Provinsi Bali, serta tokoh-tokoh lokal seperti Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung dan Bendesa Adat Banjarangkan. Kehadiran aparat keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas juga memerkuat komitmen dalam menjaga ketentraman wilayah.

Dalam sambutannya, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, mengemukakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat penerapan SIPANDU Beradat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai elemen, mulai dari pemerintah desa, TNI, Polri, hingga masyarakat umum dalam menjaga keamanan serta menanggulangi potensi gangguan sosial.