BANGLI – Dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Kodim 1626/Bangli, penyuluhan hukum dilaksanakan di Balai Banjar Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesadaran hukum dalam aktivitas sehari-hari.
Penyuluhan ini melibatkan I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Bangli sebagai narasumber yang memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban warga negara. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan merujuk pada hukum yang berlaku.
Berbagai elemen masyarakat turut berpartisipasi dalam acara tersebut, termasuk aparatur desa, tokoh masyarakat dan agama, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Sekaa Teruna Teruni (STT). Dengan semangat tinggi, para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan aktif dalam diskusi untuk menggali informasi seputar persoalan hukum yang ada di lingkungan mereka.
Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., selaku Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1626/Bangli, mengungkapkan bahwa pembangunan desa adalah hal yang melibatkan aspek fisik dan nonfisik. “Kami berupaya untuk tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga memperkaya pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui penyuluhan,” ungkapnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sekardadi akan lebih patuh terhadap hukum dan dapat menyelesaikan masalah dengan bijaksana.
