BITUNG – Pada Rabu, 18 Februari 2026, aparat gabungan yang terdiri dari personel TNI dari Koramil 1310-01/Bitung, anggota Polres Bitung, dan Satpol PP Kota Bitung, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kegiatan tersebut dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Matuari, AKP Fareintina, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasatpol PP Bitung, Steven Suluh, dan Direksi Perumda Pasar Bitung, Ramlan Makialo.
Penertiban ini fokus pada lapak-lapak PKL yang berada di atas trotoar, saluran drainase, dan tepi jalan, karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta mengurangi keindahan kota. Aparat menerapkan pendekatan humanis dan persuasif dalam proses penertiban, dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
Dandim 1310/Bitung, Letkol Inf Dewa Made DJ, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang agar kawasan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk melakukan penataan ruang secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara penegakan regulasi dan kelangsungan usaha warga. Dandim menegaskan, ‘Tindakan ini bukan bentuk represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.’ Kehadiran TNI, Polri, dan aparat terkait, serta tokoh masyarakat, juga menjamin bahwa proses penertiban berlangsung aman dan tertib.
