Kapendam IX/Udayana Tegaskan Klarifikasi Terkait Isu Pelda Chrestian Namo di Media Sosial

Denpasar – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi mengenai isu viral yang beredar di media sosial terkait pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026. Klarifikasi ini disampaikan untuk memperbaiki informasi yang salah dan memberikan transparansi kepada masyarakat.

Dalam penjelasannya, Kolonel Widi menegaskan bahwa pelaksanaan pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh anggota Denpom IX/1 Kupang, melainkan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam TNI Angkatan Darat.

Pelda Chrestian Namo sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan tersebut adalah memiliki wanita simpanan yang berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang menyatakan bahwa prajurit harus menaati perintah kedinasan.

Kapendam menambahkan bahwa pelanggaran ini juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018. Ia menekankan komitmen Kodam IX/Udayana untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara objektif dan transparan.

Kolonel Widi juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang. Saat ini, Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *