Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kepulauan Bangka Belitung telah diamankan oleh Tim Satgas Tri Cakti. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman timah menggunakan kendaraan pribadi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aktivitas ilegal itu terdeteksi di lapangan, di mana kedua prajurit langsung dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di area Koba, saat petugas menemukan indikasi pengiriman timah. Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, mengungkapkan bahwa kedua oknum TNI AD tersebut memiliki inisial P dan E, yang bertugas di Kabupaten Bangka, bersama seorang warga sipil berinisial O.
Saat ini, kedua prajurit sedang menjalani pemeriksaan intensif di Denpom II/5 Bangka untuk memastikan fakta dan kronologi peristiwa secara objektif. Sementara itu, oknum warga sipil juga berada dalam pengamanan Tim Satgas Tri Cakti. “Proses pemeriksaan sudah berlangsung selama lima hari dan masih berlanjut. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan dengan detail, profesional, dan transparan,” ungkap Letkol Yordania.
Pangdam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum dan disiplin yang melibatkan prajuritnya. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan kegiatan ilegal. Pangdam juga mengapresiasi langkah cepat aparat Korem 045/Garuda Jaya bersama Satgas dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperkuat komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan masyarakat.
