Danramil Dawan Memfasilitasi Sosialisasi Penataan dan Perlindungan Kawasan Sempadan Pantai

Klungkung – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan kelestarian pantai, Danramil 1610-02/Dawan Kapten Cba Nyoman Suryatha, bersama Babinsa Kusamba Peltu Made Rai Darmikayasa, berpartisipasi dalam sosialisasi mengenai penataan dan perlindungan kawasan sempadan pantai di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada hari Senin (09/03/26).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Dinas DLHP, DKP, Kepala Satpol PP, Camat Dawan, serta masyarakat pesisir dan nelayan setempat. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mengacu pada UUD No 7 Tahun 2016 yang membahas perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam yang diresmikan pada 14 April 2016.

Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan dan fungsi sempadan pantai sebagai area untuk melindungi pantai dari abrasi dan erosi, habitat spesies laut, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui sektor perikanan dan pariwisata, sekaligus berperan dalam pengendalian banjir dan gelombang laut.

Kapten Cba Nyoman Suryatha menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan akan pentingnya kawasan sempadan pantai. Ia juga menekankan kebutuhan untuk memahami regulasi yang mengatur penataan dan perlindungan kawasan tersebut, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelestariannya. Sempadan pantai, yang biasanya memiliki lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, berfungsi untuk menjaga ekosistem dan mencegah bencana dengan membatasi pembangunan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait sempadan pantai, untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan meningkatkan ketahanan terhadap bencana pesisir. (Pendim 1610/Klungkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *