Sumbawa, NTB – Peltu M. Anif, yang menjabat sebagai Danposramil Plampang dari Koramil 1607-02/Empang, turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Hutan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Acara tersebut digelar sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Sumbawa Nomor: 500.4/263/Ekonomi.SDA/III/2026 yang mengatur larangan penanaman jagung di area hutan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimcam, pemerintah kecamatan, instansi terkait, dan kelompok tani hutan, untuk membahas langkah-langkah perlindungan kawasan hutan.
Dalam sesi rapat, para peserta mendiskusikan metode pengawasan yang lebih efektif demi menjaga kawasan hutan, serta meningkatkan kerjasama antarinstansi. Mereka juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Peltu M. Anif menegaskan komitmen TNI AD, khususnya Posramil Plampang, untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan hutan. Ia mengajak masyarakat, terutama petani, untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi kelangsungan dan kesejahteraan lingkungan di masa yang akan datang.
