Koptu Bahrunsah dan Pratu Filmon Guha, anggota Babinsa dari Koramil 1612-02/Reok, berpartisipasi dalam mediasi sengketa tanah yang melibatkan Bapak Mikael Fransiska Ta, sebagai ahli waris dari Almarhum Bapak Simon Ta, dan Bapak Fransiskus Babel. Rapat mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Kegiatan ini merupakan inisiatif untuk menyelesaikan konflik tanah secara musyawarah, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Paralando. Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Paralando, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Tua Adat, Kapospol Reok Barat, serta anggota keamanan lokal seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Koptu Bahrunsah menekankan pentingnya kehadiran TNI dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Ia menyatakan, “Kami hadir untuk mendampingi proses mediasi agar berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tercipta situasi yang damai dan kondusif di tengah masyarakat.”
Diharapkan, melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan pihak terkait, sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan baik, menjaga hubungan sosial di masyarakat, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Reok Barat.
