JAKARTA – Pihak TNI AD yang merupakan Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang prajurit yang terlibat dalam judi online (judol) di sebuah kediaman di KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan disiplin secara serius untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut perkembangan terbaru, penyidik Pomdam Jaya telah menginterogasi 17 saksi serta menahan seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) demi kepentingan penyelidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, 11 individu sipil yang diduga terlibat sebagai operator dalam aktivitas judi online serta barang bukti berupa 14 telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. Proses ini diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai jaringan judi yang tergabung dalam kasus ini.
Pengacara A mengungkapkan bahwa A mengklaim lokasi tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai tempat penyimpanan dan akomodasi bagi para karyawan. A pun menegaskan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali bahwa lokasi yang disewakan digunakan untuk kegiatan judi. Penyidik masih mendalami informasi ini untuk menetapkan apakah ada keterlibatan A dalam aktivitas ilegal tersebut.
