Kuala Kapuas – Program non fisik TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas saat ini tengah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
Pada senin, tanggal 20 Juli 2026, Polres Kapuas berkolaborasi dengan Kodim 1011/Kuala Kapuas menyelenggarakan penyuluhan narkoba sebagai bagian dari kegiatan TMMD Reguler ke-129 TA 2026.
Acara ini diadakan di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, di provinsi Kalimantan Tengah. Penyuluhan yang digelar bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba, dampak hukum yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan agar peredaran narkoba dapat diminimalisir di lingkungan masyarakat.
Materi yang disampaikan oleh tim penyuluh berasal dari Polres Kapuas. Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan dukungan dan kerjasama antara TNI dan Polri dalam membangun kesadaran masyarakat. “Kami berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran warga Desa Bandar Raya agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba,” imbuhnya.
Antusiasme masyarakat sangat terlihat saat acara berlangsung, di mana mereka aktif bertanya dan terlibat dalam diskusi mengenai langkah pencegahan narkoba yang dapat diambil dalam lingkungan keluarga.
