Halmahera Utara — Dalam upaya menegakkan hukum serta mengawasi aktivitas pertambangan, Kodim 1508/Tobelo bersinergi dengan Subdenpom XV/1-1 Tobelo, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 Mei 2026.
Tindakan penertiban ini merupakan implementasi dari instruksi Pangdam XV/Pattimura yang fokus pada penanganan tambang ilegal di kawasan Maluku dan Maluku Utara. Danrem 152/Baabullah kemudian mendelegasikan tugas kepada Kodim 1508/Tobelo untuk melaksanakan penertiban dengan cara yang tegas namun tetap berlandaskan pendekatan humanis.
Dalam pengarahan sebelum kegiatan berlangsung, Dandim 1508/Tobelo menekankan pentingnya tatacara profesional dalam penertiban, yakni dengan menjalin komunikasi yang persuasif dengan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha pertambangan. Ia percaya pendekatan ini bisa membawa dampak positif bagi pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Dandim juga mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan yang ada serta melengkapi izin yang dibutuhkan untuk kegiatan pertambangan. “Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta meningkatkan keselamatan masyarakat di daerah ini,” ujarnya. Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
