Tabanan – Upaya untuk memperkuat manajemen data pemilih semakin gencar dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi. Dandim 1619/Tabanan yang diwakili oleh Kepala Staf Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara mengambil bagian dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kab. Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, dan Disdukcapil Kab. Tabanan pada Jumat, 30 April 2026.
Acara yang dilaksanakan di Rupatama Mapolres Tabanan ini berfokus pada tema sinkronisasi data dan penyediaan fasilitas untuk perubahan status administrasi kependudukan bagi purnawirawan TNI/Polri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung akurasi dan keabsahan data pemilih dalam konteks Kabupaten Tabanan.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, diharapkan akan terjadi peningkatan koordinasi antara berbagai instansi dalam pengelolaan data kependudukan. Terutama berkaitan dengan perubahan status bagi anggota TNI/Polri yang kini telah memasuki pensiun, sehingga hak pemilih mereka dapat terjamin tanpa kendala.
Setelah acara, Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara menyatakan bahwa kehadiran TNI, Polri, Bawaslu, dan Disdukcapil menunjukkan komitmen dalam membangun sistem data pemilih yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, kolaborasi antar sektor menjadi kunci dalam menjaga kevalidan data pemilih.
