Penyitaan Rokok Ilegal di Sumbawa: TNI dan Bea Cukai Sukses Tangkap Pelanggaran

Sumbawa — Pada Rabu siang (29/04/2026), tim gabungan dari Kodim 1607/Sumbawa dan Bea Cukai Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penggagalan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA di Rumah Makan Rini yang terletak di Kecamatan Labuhan Badas. Petugas mencurigai sebuah bus antar kabupaten yang berhenti untuk beristirahat. Melalui pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, petugas menemukan 14 dus rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa dalam koordinasi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa. Sopir bus berinisial ā€œSā€ berhasil diamankan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan asal barang yang dibawa.

Menurut informasi awal, rokok ilegal tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke Kabupaten Dompu menggunakan angkutan umum. Barang bukti beserta sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.