Palembang – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mengadakan aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 8 April 2026. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai dugaan pencemaran Sungai Sipait yang dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON). Kegiatan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, dalam orasinya menegaskan bahwa pengawasan yang kurang ketat oleh Pemprov Sumsel telah memicu banyaknya pelanggaran, termasuk oleh PT SON. Ia menjelaskan, “Akibat dari pembuangan limbah PT SON, banyak ikan yang mati, air sungai berubah warna kehitaman, dan mengeluarkan bau busuk. Bahkan, mandi dengan air tersebut dapat menyebabkan gatal pada kulit,” ungkap Sandi. Ia juga menyoroti bahwa pencemaran ini sudah berlangsung lama namun belum ada tindakan tegas dari pemerintah.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Sinar Ogan Nabati membantah keras klaim pencemaran yang dituduhkan. Samuel Krismanto, Kepala Laboratorium PT SON, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melanggar ketentuan pengelolaan limbah. “Kami bekerja sama dengan PT Nicosa Sejahtera yang memiliki izin resmi untuk menangani limbah B3, dan proses pengelolaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Samuel juga menambahkan bahwa pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup telah dilakukan secara berkala, dengan pemeriksaan terakhir pada 24 Februari 2026, yang menunjukkan bahwa limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu. Sementara itu, para pengelola Sungai Sipait, Samsuri dan Saripudin, menyatakan tidak merasakan dampak pencemaran yang signifikan, dan penghasilan mereka tetap stabil. Keterangan ini menunjukkan bahwa klaim pencemaran belum berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
