Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Klungkung Dihadiri Pasi Intel Kodim

Klungkung – Dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif, Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung, Kapten Inf Gede Putra Yadnya, turut serta dalam pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, yang terletak di Jln. Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung pada Selasa, 7 April 2026.

Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Forkopimda serta instansi terkait, termasuk Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala BNN Kabupaten Klungkung, serta beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Klungkung.

Dalam sambutannya, Kajari R. Indra Senjaya menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Kejaksaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan, yang meliputi pemusnahan narkotika, senjata api, dan barang bukti lainnya untuk mencegah penyalahgunaan. Kegiatan ini melibatkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pencurian, pengancaman, dan KDRT.

Kapten Gede menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan, serta tanggung jawab Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran hukum, demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Klungkung. Kapten Gede juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, agar wilayah Klungkung tetap aman dan kondusif.