MANGGARAI – Pembangunan energi terbarukan di Kabupaten Manggarai terus mengalami kemajuan yang signifikan. Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, Danramil 1612-05/Satar Mese, Peltu Setiyo Yubuwono, S., hadir untuk mewakili Dandim 1612/Manggarai dalam sebuah musyawarah penting yang diadakan di Natas Gendang Wewo, Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese.
Pertemuan ini berfokus pada penetapan bentuk dan nilai ganti rugi untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu 5-6 yang memiliki kapasitas 2 x 20 MW. Beberapa poin yang dibahas meliputi akses jalan Wellpad J dan G serta optimalisasi jalur akses dari STA 0+000 hingga 7+200.
Kehadiran TNI dalam forum ini bukan hanya simbolis. Peltu Setiyo Yubuwono menekankan bahwa Koramil 1612-05/Satar Mese berkomitmen untuk mengawal setiap tahap proyek nasional ini agar berlangsung secara transparan dan berpihak pada masyarakat.
Dalam arahannya, Peltu Setiyo menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan semangat musyawarah mufakat. Ia berharap keputusan yang diambil dapat memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak, sehingga pembangunan daerah dapat dipercepat tanpa mengabaikan hak-hak warga.
“Kami di sini untuk memastikan proses berlangsung aman dan harmonis. Pembangunan PLTP Ulumbu 5-6 adalah kesempatan besar bagi perekonomian Manggarai, namun keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” ujar Peltu Setiyo Yubuwono di depan peserta musyawarah.
Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penyelesaian administrasi lahan, sehingga manfaat dari proyek energi hijau ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Kerjasama antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan tokoh masyarakat menjadi kunci untuk memastikan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi melalui sektor energi dapat terwujud secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.
