Kolaborasi PN Ruteng dan Babinsa Jaga Kondusivitas dalam Proses Sengketa Tanah di Reok

MANGGARAI, REOK – Pada Kamis, 4 Desember 2025, kawasan Jembatan Besi di RT 024/RW 006, Lingkungan Jeneluma, Kelurahan Mata Air, menjadi fokus perhatian dalam proses hukum terkait sengketa tanah. Tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dan Pertanahan Manggarai melakukan kegiatan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa antara pemohon Sarbini Ta’min dan termohon Safrianus Fitno.

Kegiatan ini dipimpin oleh Serda Rano Karno dari Koramil 1612-02/Reok, yang bertugas untuk memastikan agar seluruh proses berjalan aman dan tertib. Proses pencocokan dimulai di lokasi pertama yang merupakan lahan perkebunan seluas 4.000 meter persegi. Dalam tahap ini, dokumen resmi dibacakan dan termohon mengakui bahwa tanah tersebut adalah objek gugatan sesuai putusan PN Ruteng.

Selanjutnya, tim beralih ke lokasi kedua yang merupakan lahan pemukiman seluas 2.000 meter persegi, yang terdapat tiga rumah permanen dan enam makam keluarga. Proses yang sama diikuti, dan termohon sekali lagi menegaskan pengakuannya sesuai putusan pengadilan.

Seluruh rangkaian pengukuran yang mencakup 6.000 meter persegi lahan berlangsung tanpa adanya protes dari kedua belah pihak. Kesepakatan untuk menghormati proses hukum menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif. Serda Rano Karno menegaskan, ‘Kami hadir bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan. Yang terpenting adalah saling menghargai proses hukum.’

Dengan constatering yang sukses tanpa hambatan, proses eksekusi lahan kini menunggu tahap lanjutan dari pihak pengadilan, demi menjamin kepastian hukum di Jeneluma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *