Lombok Tengah – Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Tindak Pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (20/8/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Dandim 1620/Loteng Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 54 perkara tindak pidana termasuk didalamnya Narkotika jenis sabu sebanyak 108,24 gram.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus dari berbagai wilayah di Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1620/Loteng menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat penegak hukum dalam menindak dan memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa sinergi semua pihak sangat penting agar Lombok Tengah terbebas dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika. Kodim 1620/Loteng siap mendukung penuh langkah aparat penegak hukum melalui sinergi dan kerja sama demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” ujar Dandim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan peredaran narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga desa.
Acara pemusnahan berjalan lancar dengan pengamanan ketat. Kehadiran Dandim 1620/Loteng bersama jajaran Forkopimda diharapkan menjadi simbol kuatnya kebersamaan dalam menjaga keamanan serta mewujudkan Lombok Tengah yang bersih dari narkotika.