
JAKARTA, tniad.mil.id – TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa proses hukum terhadap Letda Inf AG, yang terjerat dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Kadispenad menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Dia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, serta profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI Angkatan Darat.
Letda Inf AG mendapat status sebagai tersangka setelah penyidik dari Denpom Kopassus melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait. Penyidik telah menganalisa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengambil rekaman CCTV, serta memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa insiden tersebut berpotensi disebabkan oleh kelalaian dalam pengoperasian senjata api. Diduga Letda Inf AG mengokang pistol tanpa memeriksa dulu kondisi peluru, dan jari yang bersangkutan sudah berada di pelatuk. CCTV juga menjadi bukti kunci dalam kasus ini.
