Sosialisasi Perpres Dukung Koperasi Desa Merah Putih

TABANAN – Pada Selasa (27/10/2026), Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono bersama anggotanya berpartisipasi dalam sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 terkait Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kecamatan Penebel, perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP dari seluruh Kecamatan Penebel.

Acara ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di antara semua pihak mengenai cara pengelolaan koperasi, pembagian tugas, serta pelaksanaan program sesuai peraturan yang berlaku. Kehadiran banyak pihak merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua aspek pengelolaan koperasi dapat berjalan dengan sejalan dan terencana.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 diharapkan dapat dijadikan acuan bagi pengelolaan KDKMP, meliputi pembentukan lembaga hukum, penyediaan lokasi usaha, pengaturan dana, pembangunan sarana usaha, hingga aspek operasional dan pengawasan koperasi. Tujuan dari regulasi ini adalah memperjelas peran dan tanggung jawab setiap elemen agar pengelolaan koperasi dapat berlangsung dengan baik dan berkelanjutan.

Mayor Caj (Har) Triyono dalam pernyataannya menyatakan bahwa sangat penting bagi semua pihak yang terkait untuk memahami regulasi yang ada sebagai panduan dalam menjalankan tanggung jawab mereka. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan bijaksana, sehingga koperasi dikelola secara profesional dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.